Berita  

Partai Buruh Tuntut Upah Layanan Bagi Pekerja di Nganjuk Minimal Rp3,3 Juta

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Partai Buruh untuk meminta perbaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang layak, bagi pekerja di Kabupaten Nganjuk.

Menurut Partai Buruh bahwa upah di Nganjuk yang saat ini berada di kisaran Rp2,4 Juta telah menciptakan kesenjangan upah yang ekstrem di Jawa Timur.

Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, Jazuli, mengungkapkan bahwa dasar penetapan upah minimum yang layak saat ini merujuk pada hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Timur, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168.

“Berdasarkan perhitungan KHL UMP Jawa Timur yang ditetapkan serendah-rendahnya Rp3,1 Juta,” ungkap Jazuli saat ziarah ke Makam Marsinah, Minggu (1/12/2025).

Angka Rp3,1 Juta ini dijadikan patokan minimum UMK yang harus dicapai.

Angka ini kemudian diusulkan untuk ditambah dengan formula kenaikan upah flat minimal 8,5 persen untuk seluruh Indonesia.

“Kisaran kalau dari situ, minimal UMK Kabupaten Nganjuk di kisaran Rp3,3 Juta,” tegasnya.

Tuntutan kenaikan menjadi Rp3,3 Juta ini dilandasi oleh keprihatinan mendalam atas kondisi upah Nganjuk yang jauh tertinggal.

Dia melihat jurang pemisah yang parah antara Nganjuk dengan daerah industri seperti Sidoarjo yang UMK-nya hampir mencapai Rp5 Juta.

“Di 38 kabupaten kota ini, telah terjadi disparitas upah hampir 140 persen. Termasuk Nganjuk ini daerah yang rendah,” ucapnya.

Sementara itu Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang turut hadir dalam ziarah tersebut, menyatakan bahwa perjuangan upah minimum yang dahulu dilakukan Marsinah pada tahun 1993 kini harus diulang kembali akibat ketimpangan upah yang parah.

Iqbal menolak keras usulan formula kenaikan upah yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker).

Menurut Iqbal, formula tersebut justru akan semakin memperlebar disparitas upah antara daerah rendah dan daerah industri tinggi.

“Kalau pakai konsep Menaker, Nganjuk akan pakai indeks tertentu 0,2, naiknya 3,57 persen. Sedangkan Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan pakai 0,7, naiknya sekitar 6 persen. Kan makin timpang,” ujar Iqbal.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad untuk melanjutkan semangat perjuangan Marsinah dengan mengupayakan penetapan upah minimum yang adil dan layak, sekaligus berjuang untuk memperkecil kesenjangan upah di Nganjuk dan seluruh Jawa Timur.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version