Jombang, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (10/12), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati.
Dyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2025. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 687,63 mg, sabu dalam pipet sebanyak 14,98 gram, 192 alat hisap, 54.171 butir pil dobel L, 10 unit ponsel, serta berbagai jenis minuman keras hasil perkara tindak pidana ringan di wilayah Kabupaten Jombang.
Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan jenis barang bukti, mulai dari pembakaran hingga penghancuran menggunakan blender.
Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah seluruh proses penuntutan selesai. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum.
“Sebagai institusi yang melakukan penuntutan, kami berkewajiban mengeksekusi barang bukti. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga integritas proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : AMS
