Berita  

Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Nganjuk Sita Ratusan Ribuan Pil Lele dan Sabu

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang jenis pil dobel L atau pil ‘lele’ serta narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Fantastis dalam permerikasaan itu polisi berhasil mengamankan ratusan ribu butir pil lele dan ratusan gram sabu.

Total pil yang kini diamankan Mapolres Nganjuk sebanyak 101.033 butir pil dan 200 gram sabu.

Tiga pria, berinisial MT (33), NW (36), dan AS (28), telah diamankan dalam penindakan berantai pada 28 hingga 29 November 2025, dengan total barang bukti fantastis ribu butir pil LL dan sabu dengan berat lebih dari 100 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber dan pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di sekitar Desa Kemlokolegi, Baron.

Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda-beda.

Dua terduga pengedar lapangan menjadi sasaran awal penindakan. Dari tangan MT (33), petugas menyita sejumlah paket pil LL, termasuk satu botol berisi 1.000 pil LL dan satu plastik berisi 1.033 pil LL, beserta ponsel dan perlengkapan pengemasan.

Tak lama berselang, NW (36) juga diamankan. Dari NW, polisi menyita satu botol berisi 1.000 butir pil LL serta uang tunai Rp400 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan obat terlarang tersebut. NW juga kedapatan menggunakan satu unit motor Honda Beat sebagai sarana aksinya.

Penyelidikan berlanjut pada Sabtu dini hari, yang mengarah pada penangkapan AS (28), pria yang diduga kuat sebagai pemasok utama jaringan ini.

Penangkapan AS menjadi kunci karena polisi menemukan barang bukti yang luar biasa banyaknya di dalam rumahnya.

Penindakan berlanjut pada Sabtu dini hari dengan penangkapan AS yang diduga sebagai pemasok utama.

Dari dalam rumahnya, polisi menemukan 98 botol berisi total 98.000 butir pil LL, sabu dengan berat lebih dari 100 gram, timbangan digital, alat hisap, lakban, serta perlengkapan pengemasan narkotika lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan gelap ini. MT dan NW berperan sebagai pengedar lapangan, sementara AS adalah penyuplai barang.

“Dari pemeriksaan, AS mengakui bahwa barang tersebut siap diedarkan. MT dan NW bertugas sebagai pengedar lapangan,” ungkapnya, Senin (1/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa polisi tidak akan berhenti pada ketiga pelaku ini. Upaya pengembangan jaringan di atasnya terus dilakukan.

“Kami sudah mengamankan semuanya dan terus mendalami jaringan di atasnya, disinyalir barang tersebut berasal dari wilayah Sidoarjo,” pungkasnya.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version