Blitar, SRTV.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial J.L.K. (57) dideportasi dari Indonesia setelah aktivitasnya di wilayah Kabupaten Tulungagung dinilai melanggar ketentuan keimigrasian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
J.L.K. diketahui masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori pelajar. Kepada petugas imigrasi, yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia untuk mempelajari ajaran Islam. Namun, hasil pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan bahwa kegiatan J.L.K. tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa selama berada di Indonesia, J.L.K. tidak menjalankan aktivitas pembelajaran sebagaimana mestinya.
“Dalam pengawasan kami, yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan belajar sesuai tujuan pemberian izin tinggal. Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitasnya juga terpantau tidak jelas,” ujar Aditya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, J.L.K. tercatat tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Keberadaannya kemudian menjadi perhatian warga sekitar setelah muncul laporan terkait aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik keimigrasian, aktivitas J.L.K. dinilai tidak sejalan dengan norma yang berlaku di lingkungan setempat sehingga memicu keberatan warga dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Pelanggaran utama yang bersangkutan adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan. Selain itu, terdapat aktivitas yang berdampak pada ketenteraman masyarakat,” tegas Aditya.
Atas dasar temuan tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah deportasi ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihak imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjalankan kegiatan sesuai izin tinggal, serta menghormati norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : AMS












