Nganjuk, SRTV.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mendesak terkait perubahan regulasi perizinan berusaha di Indonesia, Rabu (3/12/2025).
Acara ini bertujuan memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, ketahanan pangan, hingga industri, dilaksanakan pada hari ini, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. bertempat di Meeting Room Frontone Hotel Kabupaten Nganjuk.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Wahyu Wicaksono, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini memerlukan pemahaman cepat dari seluruh stakeholder.
“Pertama terkait dengan perizinan berusaha, ya. Jadi karena adanya perubahan PP ini, makanya kita harus mengundang dan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha, ya. Baik itu para pelaku usaha dari sektor kesehatan, ketahanan pangan, industri, dan sebagainya,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus sosialisasi adalah penyesuaian batasan modal untuk perizinan yang bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri (self-declare), khususnya terkait aspek tata ruang.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 sebelumnya, pelaku usaha dengan modal mikro dan kecil (di bawah 5 miliar rupiah) masih diperbolehkan menggunakan pernyataan mandiri terkait tata ruang. Namun, aturan ini kini diperketat.
“Iya, jadi di dalam PP 28 itu kalau dulu itu untuk modal yang mikro kecil yang di bawah 5 miliar itu berlaku pernyataan mandiri terkait dengan tata ruang,” jelasnya.
“Kalau yang sekarang ini mengalami penurunan dari yang dulu itu kecil sekarang ke mikro. Jadi sekarang hanya yang pelaku usaha dengan modal di bawah 1 miliar saja yang dilakukan pakai pernyataan mandiri atau self-declare, terkait dengan tata ruangnya.” imbuhnya.
Artinya, bagi pelaku usaha dengan modal di atas 1 miliar rupiah, proses persetujuan tata ruang akan memerlukan verifikasi atau persetujuan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, tidak lagi cukup dengan pernyataan mandiri.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor investasi.
“Harapannya nanti para pelaku usaha semuanya bisa memahami dan mengerti terkait dengan adanya perubahan dari PP 5 ke PP 28,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV
