Berita  

239 Guru dan 104 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Nganjuk Terima SK Jabatan Fungsional

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Rona bangga dan haru menyelimuti 355 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Ratusan ASN tersebut secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, sebuah penanda pengakuan atas capaian kinerja dan komitmen mereka.

Acara penyerahan yang digelar di Pendopo K.R.T. Sosrokoesoemo oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk ini menjadi momentum penting yang menandai babak baru dalam karier profesional para abdi negara, pada Jumat, (28/11/2025).

Dari total 355 ASN yang menerima SK, mayoritas berasal dari sektor vital pelayanan dasar: 239 Guru, 42 Perawat, dan 61 Bidan. Sisanya terdiri dari 6 Auditor, 2 Dokter, 1 Perekam Medis, 1 Nutrisionis, dan 3 Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, menegaskan bahwa proses kenaikan ini didasarkan pada kinerja.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan karier pejabat fungsional. Kenaikan jabatan harus diikuti dengan peningkatan kompetensi dan tanggung jawab, karena pelayanan publik menuntut profesionalisme yang semakin tinggi,” tegas Agus, Minggu (30/11/2025).

Sementara itu Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau Kang Marhaen, mengingatkan para ASN tentang inti dari jabatan fungsional.

Ia menekankan bahwa kenaikan jabatan harus berkorelasi langsung dengan peningkatan kualitas kerja.

“Kenaikan pangkat atau jabatan fungsional ada korelasinya dengan kinerja. Jabatan harus berpengaruh pada peningkatan kerja. Jangan hanya berhenti pada SK, tetapi terus tingkatkan kualitas,” jelasnya.

Kang Marhaen juga secara khusus menyoroti peran keluarga sebagai fondasi kekuatan seorang ASN. Ia mengingatkan para ASN untuk selalu mengingat dan menghargai dukungan dari pasangan dan orang tua.

Kepada seluruh ASN, Kang Marhaen memberikan penegasan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dan amanah tersebut harus dijalankan secara penuh.

“Jabatan fungsional itu tidak boleh dijalankan separuh-separuh. Pelayanan publik harus optimal. Jangan sampai ada keluhan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Ingat mengemban amanah untuk melayani,” tutupnya.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version