Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyambut gembira keputusan Presiden Republik Indonesia yang secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh legendaris, Marsinah, Senin (10/11/2025).
Keputusan ini dianggap sebagai simbol kemenangan bagi perjuangan kaum pekerja dan kelompok marginal di seluruh Indonesia.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengungkapkan rasa bangga yang luar biasa. Kabupaten Nganjuk, melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), merupakan pengusul utama di balik penganugerahan gelar kehormatan ini.
“Bangga, senang bahwa apa yang kita usulkan itu membawa berkah dan barokah,” ujar Marhaen.
“Kedua, lebih khusus untuk kaum buruh, kaum-kaum marjin. Sekarang ini orang kecil itu bisa jadi pahlawan juga,” sambungnya.
Dia juga melihat keistimewaan Marsinah yang membedakannya dari figur pahlawan yang lazim dikenal.
“Selama ini kan pahlawan itu identik dengan para pejuang atau tokoh agama. Lah ini Marsinah istimewanya apa? Dari keluarga tidak mampu, kerja sebagai buruh, perempuan, dan pejuang kemanusiaan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras menyiapkan dokumen, data, dan melakukan presentasi hingga di tingkat nasional untuk mewujudkan pengakuan ini.
Pasca penetapan ini, dia berharap Pemerintah Pusat dapat mengambil alih peran penting dalam pelestarian warisan dan semangat perjuangan Marsinah. Beliau mengusulkan langkah-langkah konkret agar Marsinah menjadi inspirasi yang abadi bagi bangsa.
“Harapannya nanti ada renovasi-renovasi makam. Termasuk patung-patung Marsinah kita benahi. Kemudian nanti mungkin ada museum-museum Marsinah. Sehingga betul-betul Marsinah itu bisa menjadi inspirasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Bupati Nganjuk menekankan bahwa semangat perjuangan Marsinah harus diterjemahkan dalam implementasi nyata hak-hak normatif buruh. Gelar Pahlawan Nasional ini harus menjadi momentum perbaikan kesejahteraan buruh.
“Kami juga berharap untuk pemerintah termasuk juga pengusaha, gaji, UMK itu harus tetap dilaksanakan. Kemudian BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti misalnya, cuti hamil, dan hak-hak normatif di undang-undang itu harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Sementara Kelik Widi Wahyuno, Ketua Serikat Buruh Kabupaten Nganjuk, dan Marsini, kakak kandung Marsinah, kompak menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas tercapainya gelar ini, yang mereka sebut sebagai hasil perjuangan bersama.
“Gelar ini diharapkan dapat mempererat solidaritas pekerja dan menjadi tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia,” tutur Kelik.
Reporter : Etna Laela
Editor : Inna Dewi Fatimah
