Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menunjukkan langkah tegas dan inovatif dalam mengoptimalkan kinerja pengelolaan pajak daerah serta penertiban tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal ini ditegaskan melalui rapat koordinasi (rakor) bersama para pengusaha tambang di Ruang Rapat Peringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk, Rabu (5/11/2025).
Rakor yang dipimpin langsung Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, ini menjadi momen penting penataan aktivitas tambang agar lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Hadir jajaran OPD lintas sektor, mulai dari Staf Ahli Pemerintahan, Kepala Satpol PP, Bapenda, Dishub, DPMPTSP, PUPR, Kominfo, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Enam perwakilan pengusaha tambang galian C juga turut hadir, memperlihatkan keseriusan kolaborasi lintas pihak.
Pemkab Gas Pol Optimalisasi Pendapatan, Pengawasan, dan Infrastruktur
Dalam arahannya, Bupati Marhaen menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Pemda untung, pengusaha untung, dan masyarakat ikut merasakan manfaatnya. Bayar pajak itu bukan untuk pemda saja, tapi untuk perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang. Kita kembalikan manfaat itu ke masyarakat,” tegas Marhaen.
Sikap ini menunjukkan komitmen Pemkab Nganjuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan publik.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk, Suharono, dalam paparannya menyampaikan bahwa batas muatan truk tambang maksimal 8 ton harus dipatuhi.
“Mulai 2026 aturan ODOL diperketat, dan 2027 kendaraan ODOL dilarang beroperasi di seluruh Indonesia. Pengusaha harus bersiap,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menekan kerusakan jalan sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Sedangkan Perwakilan pengusaha tambang, H. Karim dari PT Aksha Energi Indonesia, mengungkapkan sejumlah tantangan di lapangan. Menurutnya, banyak aduan warganet di media sosial yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami sudah mengingatkan sopir soal tonase. Tapi kadang mereka terpaksa melanggar karena tuntutan pemberi kerja. Kami butuh perhatian dan pemahaman pemerintah,” ucapnya.
Ia juga menyoroti proses perizinan di daerah yang masih memerlukan sinkronisasi antarinstansi.
Rakor menghasilkan berita acara kesepakatan bersama, di antaranya:
– Pemkab mewajibkan pemberi kerja membuat surat pernyataan mematuhi kelas jalan dan pajak daerah.
– Pengusaha komit membayar pajak daerah, mendukung pengawasan, dan melakukan reklamasi lahan.
– Pengusaha turut menyosialisasikan aturan tonase dan jalur tambang ke mitra angkutan.
– Pengusaha ikut menjaga dan memelihara infrastruktur jalan.
– Pemkab berwenang memberi rekomendasi ke Pemprov Jatim untuk tindakan sesuai hukum.
– Kesepakatan tersebut ditandatangani seluruh pengusaha tambang dan pimpinan OPD terkait.
Menariknya, Pemkab Nganjuk juga akan menggelar pertemuan lanjutan dengan para sopir truk tambang.
Pertemuan ini dianggap penting untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pelaku lapangan agar kebijakan berjalan efektif dan tidak merugikan siapapun.
Dengan langkah cepat, tegas, dan terukur ini, Pemkab Nganjuk memperlihatkan inovasi nyata dalam optimalisasi kinerja, peningkatan pendapatan daerah, serta penguatan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
Reporter: Etna Laela
Editor : Tim Redaksi SRTV
