Lamongan, SRTV.CO.ID – Dua pemuda berstatus mahasiswa ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah RKA (21), warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan FRO (24), warga Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Penangkapan dilakukan Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di depan kamar kos lantai dua Jalan Veteran No.76, Kelurahan Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kegiatan represif yang dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lamongan.
Cuaca Panas Ekstrem di Kediri Capai 35 Derajat Celsius, BPBD Imbau Warga Waspada dan Jaga Kesehatan
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan ungkap kasus terhadap dua pelaku di lokasi kos tersebut. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (16/10/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan delapan klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 6,8 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 tabung mikrosentrifus kosong yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu dalam jumlah kecil.
Menurut keterangan tersangka, pasokan sabu tersebut diperoleh dari jaringan di wilayah Surabaya. Para pelaku menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan barang haram itu kepada pembeli.
“Modusnya dengan sistem ranjau. Pelaku mengemas sabu dalam tabung mikrosentrifus, lalu meletakkannya di lokasi yang sudah disepakati dengan pembeli untuk menghindari pertemuan langsung,” jelas Hamzaid.
Babinsa Gondang Pantau Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Binaan
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah tepak putih, dua unit ponsel merek Redmi warna putih dan hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4317 JBO yang digunakan sebagai sarana distribusi narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tegas Hamzaid.
Babinsa Koramil 0810/04 Berbek Bantu Petani Semprot Hama Tanaman Jagung Di Wilayah
Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba sangat merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba di Lamongan bisa diberantas sampai tuntas,” pungkasnya.
Reporter: Suprapto
Editor: Shadinta Aulia