Batu, SRTV.CO.ID – Setelah sempat dua pekan mangkir dari panggilan penyidik, oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu, Kamis (30/10/2025) siang.
GP, yang merupakan anggota DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), datang ke Mapolres Batu sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Suyanto, SH. Ia tampak mengenakan kaos hitam dan celana panjang gelap, lalu langsung menuju ruang penyidikan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Kedatangan GP ini menjadi pemeriksaan perdananya sejak kasus dugaan perzinaan tersebut mencuat ke publik. Sebelumnya, penyidik Polres Batu telah mengirimkan surat panggilan pada 27 Oktober 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan padatnya agenda kedewanan.
Kuasa hukumnya, Suyanto, memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menghormati proses hukum. Klien kami siap menjawab semua pertanyaan penyidik. Kami berharap penyelidikan berjalan objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan opini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan resmi suami dari SNR, seorang oknum Polwan Polres Blitar Kota, yang melaporkan dugaan hubungan gelap antara istrinya dan GP. Keduanya diduga melakukan tindakan asusila di salah satu hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sprei hotel, tisu yang diduga bekas hubungan badan, serta hasil visum yang menunjukkan adanya cairan sperma.
Selain itu, dugaan perzinaan tersebut juga diperkuat dengan rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan kehadiran keduanya di lokasi kejadian pada waktu yang sama.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap GP dilakukan pada Kamis siang.
Babinsa Payaman Ajak Warga Tanam Padi Serentak Dukung Ketahanan Pangan
“Benar, yang bersangkutan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Pemeriksaan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan jika diperlukan,” jelas Iptu Joko.
Sementara itu, oknum Polwan yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum lanjutan di internal kepolisian. Ia juga telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan dua figur dari institusi berbeda yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Berbagai kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik maupun jabatan.
Polres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Iptu Joko.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggerebekan terhadap kedua oknum tersebut berlangsung pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Aksi penggerebekan dilakukan oleh anggota Piket 9.0 dan Unit PPA Satreskrim Polres Batu setelah menerima laporan dari seorang anggota Polri bernama Andika Putra Pratama, yang merupakan suami sah dari oknum Polwan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batu untuk memastikan unsur pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia
