Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk pada Jumat, (31/10/2025).
Propemperda 2026 menetapkan sepuluh (10) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan dewan bersama Pemerintah Daerah pada tahun mendatang. Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara enam lainnya adalah usulan dari Pemerintah Daerah.
Salah satu Raperda usulan Pemerintah Daerah yang menjadi perhatian adalah Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, Raperda inisiatif dewan mencakup isu-isu penting seperti Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menekankan pentingnya Raperda yang disahkan, khususnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Penetapan Propemperda ini adalah langkah awal yang krusial. Kami memberikan perhatian khusus pada Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, karena ini menyangkut masa depan generasi kita,” ujarnya.
Pihaknya, menambahkan bahwa DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal pembahasan seluruh Raperda agar berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Prioritas kami jelas, memastikan Nganjuk memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari pendidikan, perlindungan sosial, hingga tata kelola daerah,” tegasnya.
Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengesahan Propemperda 2026 ini berjalan khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.
Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, membacakan keseluruhan rancangan keputusan sebelum disahkan menjadi keputusan definitif.
Raperda lain yang masuk dalam daftar prioritas adalah terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tiga Raperda vital mengenai anggaran daerah.
Reporter : Etna Laila
Editor : Inna Dewi Fatimah
