KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Dua Berasal dari Tulungagung

Tulungagung, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi berjamaah dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru, dua di antaranya berasal dari Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan empat tersangka yang ditahan yakni JPP, pihak swasta asal Blitar; HAS, asal Gresik; WK, pihak swasta asal Tulungagung; serta SUK, mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, seorang tersangka lain asal Tulungagung berinisial AR, juga pihak swasta, seharusnya turut menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.

Perempuan Malang Tewas Terlindas Kereta Api di Blitar, Diduga Idap Kanker Otak

“Sebelumnya KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah itu, tiga tersangka berasal dari Tulungagung, yakni Sukar, Wawan Kristiawan, dan AR,” jelas Asep, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, para tersangka diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 untuk memperoleh dana hibah melalui program pokmas.

“Dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 berinisial KUS, dua wakil ketua berinisial AS dan AI, serta seorang staf berinisial BGS. Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap,” terangnya.

Sinergi Pusat-Daerah Jaga Harga Pokok, Bupati Nganjuk: Sukomoro Jadi Pilot Project Koperasi Seluruh Nganjuk

Asep menambahkan, modus praktik haram ini dijalankan dengan sistem ijon. Para pemberi suap menyerahkan uang terlebih dahulu setelah proposal diajukan. Dana hibah baru cair setelah “setoran” diterima, kemudian dimanfaatkan sesuai program yang diajukan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Reporter: Aziz

Editor: Shadinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *