Polres Kediri Kota Imbau Pelaku Penjarahan Segera Kembalikan Barang

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025). Polisi meminta para pelaku segera mengembalikan barang hasil jarahan tersebut.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Ia mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab agar seluruh barang hasil jarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota secara sukarela sebelum tindakan hukum diberlakukan.

“Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” kata AKBP Anggi, Senin (1/9/2025).

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota menekankan dasar hukum yang mengatur tindak penjarahan, antara lain:

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

  • Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

  • Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota juga memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.

“Dengan langkah ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib,” pungkas Kapolres Kediri Kota.

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Ahmad Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *