JOMBANG, SRTV.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Mojoagung berinisial SNA (24) melaporkan oknum Kepala Desa di wilayahnya, Ju (58), ke Mapolres Jombang atas dugaan pelecehan seksual. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi saat korban sedang mengurus surat-surat penting di kantor desa pada Sabtu (2/8/2025).
Menurut penuturan AL (26), suami korban, saat kejadian istrinya datang ke kantor desa sekitar pukul 11.00 WIB bersama adiknya. Meskipun hari itu merupakan hari libur, kantor desa masih buka karena ada kegiatan pembagian bantuan sosial.
“Korban sempat disuruh oknum ini mengecek suratnya, tapi tiba-tiba kades bicara jorok dan menyuruh istri saya masuk ke ruang kerja staf pelayanan. Saat itulah ia memijat korban,” ujar AL, Senin (4/8/2025).
Pedagang Kecil di Kota Kediri Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram
Lebih lanjut dijelaskan, oknum kepala desa tersebut berpura-pura membuat kesalahan dalam dokumen dan meminta korban kembali duduk menunggu perbaikan. Namun ketika surat telah selesai dan diserahkan kembali, pelaku diduga kembali bertindak tak senonoh.
“Ketika menyerahkan surat sudah selesai, kades ini peluk dan pegang-pegang istriku. Akhirnya karena takut surat itu diambil, lalu ia pergi,” imbuhnya.
Malam harinya, sempat dilakukan mediasi antara pihak korban, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, kepala desa mengaku khilaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Meski demikian, keluarga korban memilih tetap melanjutkan ke jalur hukum.
“Semalam sewaktu mediasi saya tetap tidak mau tandatangan, dan ini tadi saya sudah melaporkan ke Polres Jombang tanggal 4 Agustus 2025 pukul 9.00 WIB,” tegas AL.
Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati Memanas, Plt Sekda Adu Mulut dengan Demonstran
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Upaya polisi nanti akan kita panggil, kita interogasi dulu. Ya normatif pemeriksaan dulu,” katanya singkat.
Sementara itu, Ju selaku terlapor mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan seperti dalam laporan. Ia berdalih bahwa apa yang dilakukannya hanya sebatas bercanda.
“Saya khilaf telah memeluk istrinya AL, aslinya saya bercanda tidak ada niat lain, sehingga saya buat surat pernyataan itu. Dan bagaimanapun saya tetap salah,” ujarnya.
Namun, Ju merasa dirinya dipojokkan secara sepihak dan memutuskan menunjuk kuasa hukum, Syarahuddin alias Bang Reza. Ia menyebut bahwa surat pernyataan yang semula dibuat sebagai bentuk permintaan maaf, justru dipakai sebagai alat laporan oleh pihak pelapor.
“Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya,” tambahnya.
Warga Batu Temukan Lansia Membusuk di Dalam Rumah, Diduga Meninggal Beberapa Hari
Di tempat terpisah, pengacara Ju, Bang Reza menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pembelaan penuh terhadap kliennya. Ia menilai adanya indikasi tekanan terhadap Ju dalam proses mediasi.
“Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kades ini. Pihaknya akan menempuh jalur hukum melaporkan balik pelapor dan oknum yang melakukan tindakan dugaan pemukulan terhadap klien kami serta memanfaatkan situasi, sehingga klien kami terdesak dan tercemar nama baiknya,” jelas Reza.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan seharusnya lebih diutamakan dalam perkara ini, terlebih kliennya sudah menunjukkan itikad baik.
“Karena jika proses hukum ini terus berlanjut, akan berimbas kepada lapor-melapor. Pihaknya juga akan melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan,” pungkasnya.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya