Berita  

Tercekik Bunga Sepuluh Persen Lalu Cekcok Alasan Ali Merampok dan Membunuh Enik Warga Ngronggot 

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Motif di balik kematian Enik Mulyaningsih (55) warga Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan terungkap. Ternyata Enik memberikan hutang piutang dengan bunga yang mencekik kepada pelaku, yaitu 10 persen setiap bulan.

Pelaku, Muhamad Ali Widodo (36), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) di rumahnya setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kamera pengawas. Kasus ini bermula dari hutang sebesar Rp60 juta yang dimiliki Ali kepada korban.

Menurut keterangan Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, saat malam kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025) Ali datang ke rumah korban dengan niat membayar bunga hutang yang telah menunggak selama tiga bulan, totalnya mencapai Rp18 juta. Namun, di tengah pembayaran, terjadi percekcokan hebat.

Korban, Enik Mulyaningsih, meminta jumlah uang yang lebih besar dari bunga yang hendak dibayarkan.

Situasi memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan Ali. Tersangka yang naik pitam seketika itu juga melakukan kekerasan.

“Tersangka mengaku sakit hati atas perkataan korban di saat hendak membayar bunga hutangnya,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (25/08/2025).

“Secara spontan, tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali,” sambungnya.

Akibat penganiayaan berat itu, korban terkapar tak berdaya. Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban ditemukan oleh tetangganya dan segera dilarikan ke RSUD Kertosono. Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (20/8/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP dengan metode ilmiah, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain, baju dan sweater korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi petunjuk utama, uang tunai Rp17 juta, uang tunai Rp60 juta di rekening BRI dan sarung dan jaket milik tersangka

Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan dua pasal berlapis. Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang.

pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Dari olah TKP yang kami lakukan, kemudian dengan menerapkan metode ilmiah dalam penyidikan, pelaku bisa kita ungkap dan Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami amankan di Polres Nganjuk,” pungkasnya.

Sementara Ali memilih diam dan menunduk saat ditanya penyesalan hingga mengapa tega merampok dan membunuh korban.

Reporter : Ahmad Zaki

Editor : Tim Redaksi SRTV

 

Exit mobile version