Pemkot Batu Siapkan Regulasi Khusus Sound Karnaval, Maksimal 120 Desibel

BATU, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kota Batu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menyiapkan regulasi khusus terkait penggunaan sound karnaval bervolume tinggi atau yang populer disebut sound horeg. Wacana aturan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di ruang Rupatama lantai 5 Balai Kota Among Tani, Senin (25/8/2025).

Regulasi ini nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama (SEB) atau Peraturan Daerah (Perda). Aturannya mencakup pembatasan jumlah perangkat, kapasitas daya, tingkat kebisingan, penetapan jam tayang, hingga aturan teknis kepanitiaan.

Wakil Wali Kota Batu, Hely Suyanto, menyebut regulasi ini mendesak diterapkan, mengingat fenomena sound horeg selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.

Gudang Limbah Ban Bekas di Jombang Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

“Ada yang menganggapnya hiburan dan meriah, tapi tidak sedikit yang merasa terganggu, apalagi jika dimainkan hingga larut malam. Konfigurasinya harus jelas, rujukan teknisnya tegas. Hiburan tetap ada, tapi tertib, aman, dan sehat,” ujarnya.

Hely menambahkan, jika dikemas dengan baik, karnaval dengan sound teratur justru berpotensi menjadi agenda wisata. “Kami menargetkan tingkat kunjungan wisatawan yang sebelumnya 25 persen bisa meningkat hingga 50 persen dengan adanya regulasi ini,” tegasnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan. Poin penting di antaranya membatasi dimensi perangkat sound system, menetapkan ambang batas maksimal 120 desibel, serta mengatur jam tayang hingga pukul 22.00 WIB.

“Izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan diterbitkan. Proses pembahasan izin pun bisa dilakukan lebih dari sekali,” tegasnya.

Penipuan Modus Baru di Blitar, Pelaku Ngaku Disuruh Bos Toko, Gasak Rp 2 Juta

Andi menambahkan, penyelenggara juga harus menyiapkan kendaraan yang layak, bukan sekadar menggunakan pick-up atau L300. Dengan begitu, modul kepanitiaan dan regulasi acara diharapkan mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Kota Batu.

Ketua MUI Kota Batu, KH Abdullah Thohir, turut menegaskan bahwa MUI Jawa Timur sejak 2023 telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg. Menurutnya, aspek kesehatan menjadi pertimbangan utama.

“Kebisingan ekstrem bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Jadi ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga keselamatan warga,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Batu masih menunggu penggodokan ulang Surat Edaran Bersama yang sebelumnya dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Harapannya, aturan baru dapat diterapkan tanpa merugikan pihak manapun dan demi kemaslahatan bersama.

Reporter: Arif Juli

Editor: Shadinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *