MALANG, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, resmi dicopot dari jabatannya setelah diketahui melakukan praktik poligami tanpa izin dari atasan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
“Sudah dinonaktifkan per 1 Agustus. Ini bentuk sanksi atas tindakan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Wahyu, Senin (4/8).
Babinsa dan Warga Desa Balongrejo Gotong Royong Bangun Tanggul Irigasi
Sebagai langkah awal, Noer Rahman dipindahkan ke Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Asisten II. Untuk sementara, jabatan Kepala DLH akan diemban oleh Gamaliel Raymond Matondang yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Malang.
Raymond membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang.
Sesuai dengan aturan, ASN yang ingin berpoligami wajib mengajukan izin tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Namun menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Noer Rahman tidak pernah menyampaikan permohonan izin secara resmi.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan izin secara resmi,” ujar Erik.
Sambut HUT ke-80 RI, Babinsa Suru Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Semarakkan Lingkungan
Saat ini, Pemerintah Kota Malang masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses mutasi dan kemungkinan sanksi tambahan terhadap Noer Rahman.
Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata persoalan moral pribadi, melainkan bentuk ketegasan terhadap disiplin ASN.
“Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kita tindak tegas agar jadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia