Nganjuk, SRTV.CO.ID – Rencana pembongkaran Jembatan Lama Kertosono, atau yang akrab disebut Treteg Kertosono, mendapat penolakan keras dari Komunitas Pecinta Sejarah dan Ekologi Nganjuk (KOTASEJUK).
Mereka menilai jembatan tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi dan khawatir pembongkaran akan menghilangkan konteks sejarahnya.
Jembatan Lama Kertosono selama ini dikenal sebagai salah satu saksi bisu perkembangan wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
Keberadaannya dianggap sebagai bagian penting dari identitas daerah yang harus dilestarikan.
Humas KOTASEJUK, Sukadi menjelaskan bahwa meskipun jembatan tersebut masih berstatus sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), perlakuan perlindungan dan pelestariannya seharusnya sama dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan.
“Jembatan Lama Kertosono memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai cagar budaya karena usianya sudah lebih dari 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, serta memiliki nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa,” ujar Sukadi.
Ia merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur kriteria-kriteria tersebut.
Sukadi juga menambahkan bahwa status ODCB memang masih melekat pada sebagian besar benda bersejarah di Nganjuk.
“Di Nganjuk, baru ada tiga peninggalan bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Masjid Al Mubarok Berbek, Candi Lor Loceret, dan Candi Ngetos,” tegasnya.
Menanggapi rencana pembongkaran, Sukadi justru mengusulkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melakukan pemeliharaan dan pemugaran.
Menurutnya, pemugaran bisa menjadi solusi yang tepat untuk menjaga kondisi fisik jembatan agar tetap lestari tanpa mengubah konteks sejarahnya.
“Bisa saja dibangun kembali dengan cara dipugar, tapi harus mengikuti amanat undang-undang tentang cagar budaya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menawarkan solusi lain yang dianggapnya lebih ideal.
“Atau bangun saja jembatan baru di kanan atau kiri jembatan lama. Dengan begitu, pembangunan jembatan baru terealisasi dan jembatan lama tetap selamat,” pungkasnya.
Sukadi menyebut usulan ini mendapat dukungan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, yang sangat mendukung upaya pelestarian.
Ia menegaskan bahwa pembangunan boleh dilakukan asalkan tidak sampai mengubah konteks sejarah dari jembatan tersebut.
Solusi seperti pemugaran dianggap sebagai pilihan yang paling mungkin dan sesuai dengan aturan pelestarian cagar budaya.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV