Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap PAW Caleg

Hasto Kristiyanto (foto: tiktok @forumkeadilantv)

 

SRTV.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan, “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.”

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim menetapkan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut diberikan untuk mengurus permohonan PAW calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Meskipun terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi sikap sopan Hasto selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta pengabdiannya pada negara melalui berbagai posisi publik.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. Sekjen PDI Perjuangan tersebut diduga memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan. Tidak hanya itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *