Nganjuk, SETV.CO.ID – Wilayah Kecamatan Kertosono, menjadi sarang peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Nganjuk.
Pasalnya, berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Kertosono tercatat sebagai zona merah peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba terbesar di kabupaten tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto. Selain Kertosono, beberapa wilayah lain seperti Ngronggot, Tanjunganom, Prambon, dan Nganjuk juga masuk dalam daftar wilayah dengan peredaran narkoba.
Namun, Sugiarto mengatakan penangkapan pengedar narkoba paling banyak terjadi di Kertosono.
“Kertosono ini menjadi salah satu zona merah peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba di Kabupaten Nganjuk. Disusul wilayah lainnya seperti Ngronggot, Tanjunganom, Prambon dan Nganjuk. Namun paling banyak penangkapan pengedar narkoba di Kertosono,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan mengapa Kertosono menjadi pusat peredaran narkoba.
Menurutnya, tingkat keramaian yang cukup tinggi di wilayah ini menjadi salah satu faktor utama.
Selain itu, posisi geografis Kertosono yang strategis, menjadi titik temu antara Kabupaten Jombang dan Kediri, menjadikannya lokasi yang ideal untuk transaksi narkoba atau Cash On Delivery (COD) dari berbagai wilayah.
“Kenapa Kertosono, karena wilayah ini tingkat keramaiannya cukup tinggi. Kertosono juga wilayah yang menjadi titik temu antara Jombang dan Kediri. Strategis untuk tempat COD atau bertransaksi narkoba dari berbagai wilayah,” jelasnya.
Sebagai contoh konkret, penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Bank Jatim KCP Kertosono. Kasus tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Kertosono.
Secara geografis, Kertosono memang terletak di ujung timur Kabupaten Nganjuk dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kediri dan Jombang. Kondisi ini diduga turut memengaruhi maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sepanjang tahun 2025 ini, khususnya dalam kurun waktu Maret hingga Mei, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus narkoba.
Dari jumlah tersebut, 11 kasus merupakan perkara narkotika dan 14 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total 32 tersangka yang berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 103,87 gram, sisa sabu dalam pipet seberat 15,61 gram, 20.368 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.301.000, 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 31 unit telepon genggam.
Repoter : Ahmad Zaki M
Editor : Tim Redaksi SRTV