Berita  

Dugaan Markup Anggaran Proyek Pavingisasi di Banjarsari Ngronggot, Harga Material Diglembungkan?

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Diduga ada yang tidak beres dengan proyek pembangunan jalan paving di Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp112 juta ini diduga kuat menjadi lahan praktik penggelembungan (markup) harga satuan material paving oleh oknum perangkat desa.

Tim dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk telah turun tangan melakukan audit menyusul adanya indikasi tersebut.

Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga material yang signifikan, memicu kecurigaan adanya upaya untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran negara.

Proyek pavingisasi sepanjang 193 meter dengan lebar 2,5 meter ini memang telah mencapai 90 persen pengerjaan fisik. Namun, fokus kini beralih tajam pada pengelolaan anggaran yang dinilai janggal.

Sekretaris Desa atau Carik Desa Banjarsari, Abdul Rohim, membenarkan adanya audit dari Inspektorat terkait proyek ini.

Ia mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan, seperti keterlambatan pengiriman material dan keterbatasan tenaga kerja.

“Tadi malam kehabisan material dan sudah minta drop. Akan tiba kalau tidak hari ini ya lusa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pekerja lokal terkadang absen karena kegiatan sosial desa.

Kendati demikian, sorotan utama bukanlah pada keterlambatan, melainkan pada dugaan markup harga material yang menjadi temuan Inspektorat.

Praktik ini disinyalir dilakukan oleh oknum perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri.

Menanggapi temuan tersebut, Abdul Rohim menyatakan bahwa pihak desa telah mengambil langkah-langkah korektif.

“Ya itu merupakan bagian dari evaluasi kita kemarin. Jadi kita mengikuti apa yang kemudian dievaluasi Inspektorat,” tegasnya.

Meskipun belum ada kejelasan mengenai nilai pasti markup dan potensi pengembalian anggaran, pihak desa menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan dan rekomendasi dari Inspektorat.

Langkah ini termasuk perintah untuk melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap pengelolaan proyek desa.

Inspektorat sendiri dijadwalkan akan kembali melakukan audit lanjutan dalam waktu dekat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan anggaran dan mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi pembelajaran guna meminimalisir kesalahan,” pungkanya.

Reporter : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version