Berita  

Apotek Sumber Anom Kembalikan Ijazah dan Bayar Upah Magang Muhammad Randi Usai Hearing DPRD

Nganjuk, SRTV.CO.ID  – Kasus penahanan ijazah Muhammad Randi, mantan peserta magang di Apotek Sumber Anom, akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui hearing yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk pada Rabu (7/5/2025), pihak apotek menyatakan telah mengembalikan ijazah Randi dan membayarkan upah magangnya sebesar Rp 775 ribu.

Kuasa Hukum Apotek Sumber Anom, Firman Haris Ginting, menyatakan bahwa masalah ini telah selesai dan hanya disebabkan oleh miskomunikasi.

“Ijazah Randi sudah dikembalikan dan upah magangnya juga sudah dibayar. Ini hanya miskomunikasi semata,” ujarnya kepada awak media usai hearing.

Lebih lanjut, Firman juga mengakui adanya ijazah karyawan lain yang belum dikembalikan dan berjanji akan menyelesaikan pengembalian tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Bastomi, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar aturan yang berlaku.

“Penahanan ijazah ini jelas melanggar aturan. Kami meminta agar Apotek Sumber Anom segera mengembalikan semua dokumen yang masih ditahan,” tegas Ulum.

Sementara itu, Muhammad Randi mengungkapkan rasa leganya dan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh DPRD dan instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini.

DPRD Kabupaten Nganjuk berharap kasus serupa tidak akan terulang kembali di wilayahnya.

Dewan juga mengingatkan seluruh perusahaan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan demi melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang adil.

Reporter : Ahmad Zaki M

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version