Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh PT Borneo Megah Sejahtera untuk kegiatan pengurukan lahan dan pembangunan pabrik rokok di Kabupaten Nganjuk menuai komentar tajam dari pengamat hukum.
Anang Hartoyo, seorang pengamat hukum di Kabupaten Nganjuk, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar aparat bertindak tegas.
“Dari sisi hukum perizinan, penggunaan izin UMKM Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berskala besar seperti pembangunan pabrik adalah bentuk penyalahgunaan izin yang melanggar ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Anang, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjutnya jika kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan data izin yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian keterangan palsu kepada pemerintah, yang berimplikasi pidana.
Selain itu, kegiatan pengurukan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Bila dilakukan di kawasan yang bukan peruntukannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Apalagi jika kegiatan tersebut belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang ancamannya bisa berupa sanksi pidana kurungan dan denda.
Anang juga menyoroti potensi kerugian lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan akibat praktik semacam ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bagian dari ancaman terhadap tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum,” katanya.
Menanggapi hal ini, Anang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Nganjuk, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pidana perizinan, pemalsuan data, dan potensi pelanggaran lingkungan hidup.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk untuk menghentikan aktivitas ilegal di lapangan dan menertibkan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Bupati Nganjuk sebagai kepala daerah untuk memimpin upaya penegakan hukum administratif serta memberikan teguran atau bahkan pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran nyata,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, khususnya komisi terkait, untuk melakukan fungsi pengawasan melalui pemanggilan pihak terkait dan mendorong penegakan aturan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami percaya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Penyelundupan hukum atas nama investasi tidak boleh diberi ruang di Kabupaten Nganjuk. Semua pihak, termasuk perusahaan besar, harus tunduk pada aturan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam negara hukum,” pungkasnya.
Reporter : Inna Dewi Fatimah