Nganjuk, SRTV.CO.ID – Rencana pendirian pabrik rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, disidak Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Rabu (9/4/2025).
Pasalnya, aktivitas pengurukan lahan yang diduga untuk pembangunan pabrik tersebut, disinyalir dilakukan secara ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun, baik dari pemerintah desa hingga daerah setempat, pengurukan lahan seluas lima hektar tersebut diduga tidak mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek perizinan pendirian bangunan dan perizinan lainnya. Di hari ke dua proses pengurukan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui pemilik proyek tersebut.
“Ya, sekitar jam 11 tadi saya ke sana, bertemu dengan yang bersangkutan, owner-nya,” ujarnya.
Sujito menjelaskan bahwa pemilik proyek dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Borneo Mega Sejahtera.
Namun, IMB tersebut ternyata merupakan izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok seperti yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, kemarin, Selasa (8/4/2025).
“Di IMB disebutkan akan didirikan pergudangan, dengan nama PT Borneo Mega Sejahtera, izin untuk mendirikan Gudang, bukan pabrik rokok,” jelasnya.
Selain IMB, masalah perizinan lainnya adalah belum mengantongi izin persetujuan bangunan Gedung (PBG).
“Tadi saya ingatkan, selama belum ada PBG, tidak boleh memulai pekerjaan konstruksi. Oke, saya ingatkan seperti itu. Kemudian yang kedua, harus selalu koordinasi dengan DPMPTSP, Segera mengurus,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter : Inna Dewi Fatimah