Berita  

Pabrik Rokok di Nganjuk Diduga Gunakan Izin UMKM untuk Pengurukan Lahan Ilegal

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Rencana pendirian pabrik rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan tajam setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (9/4/2025).

Pasalnya, pabrik rokok tersebut diduga telah memulai aktivitas pengurukan lahan secara ilegal, dengan menggunakan izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aktivitas pengurukan yang direncanakan untuk PR di Desa Mlorah, diduga kuat tidak mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Nganjuk segera melakukan sidak ke lokasi pengurukan pada hari kedua aktivitas tersebut berlangsung. Tujuan utama sidak adalah untuk memeriksa perizinan pendirian bangunan serta izin-izin lain yang terkait.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pemilik proyek di lokasi. Sujito menjelaskan bahwa pemilik proyek dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan atas nama PT Borneo Megah Sejahtera.

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa izin yang ditunjukkan ternyata hanya izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok seperti yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, penelusuran mendalam menunjukkan bahwa pengusaha mendaftarkan pabrik rokok tersebut sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan sebagai usaha pabrik rokok skala besar. Data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Sistem Online Single Submission (OSS) memperkuat temuan ini.

Berikut adalah data NIB yang tertera:

  • Nama Pelaku Usaha: PT BORNEO MEGAH SEJAHTERA
  • Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV01/57, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60197
  • Nomor Induk Berusaha: 2309230044263
  • Skala Usaha: Usaha Kecil
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
  • Lokasi Usaha: Jl. Raya Mlorah, Desa/Kelurahan Rendah Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 64453

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo, tidak mengangkat telepon. Saat ditemui di kantornya, Gunawan sedang mengikuti rapat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, belum dapat dihubungi hingga saat ini.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dugaan penyalahgunaan izin UMKM untuk mendirikan pabrik rokok ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Exit mobile version