Berita  

JPU Kejari Nganjuk Terima Tersangka Tahap II Korupsi DD Banaran Kulon Dari Tim Penyidik

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Mujiono, mantan Kepala Desa (Kades) Banarankulon, Kecamatan yang tersandung kasus korupsi APBDes ratusan juta resmi ditahan kemarin.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk.

Sebelum ditahan tersangka telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, yaitu Kantor Hukum Ruddy & Partners.

“Kades Banarankulon yang terjerat kasus korupsi APBDes resmi ditahan mulai kemarin hingga 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, Jumat (7/3/2025).

Ika mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Penyidik Kejari Nganjuk menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, kepada JPU.

“Kejari Nganjuk telah melaksanakan penyerahan kasus Mujiono Kades Banarankulon, oleh penyidik Kejari Nganjuk kepada penuntut umum Kejari Nganjuk,” ujarnya.

Kata Ika, dalam waktu dekat ini juga akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan.

Untuk diketahui tersangka Mujiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Banarankulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352.127.978,86.

Atas audit tersebut, Mujiono telah membayar dan mengganti seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Meski begitu proses pengadilan akan terus berlanjut.

Tersangka dijerat dengan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir dan penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih baik.

Reporter : Fatma

Editor : Ti

Ym Redaksi SRTV

 

Exit mobile version