Berita  

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Nganjuk hari ini mengumumkan bahwa tersangka MUJIONO Bin WARSONO (Alm.) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 52.134.000. Pengembalian ini dilakukan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Sebelumnya, tersangka juga telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp. 200.000.000. Dengan demikian, total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp. 252.134.000 dari total kerugian negara sebesar Rp. 352.133.057,86.

“Langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk itikad baik dalam proses penyelesaian perkara. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ika Mauluddhina, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Bahwa sebelumnya berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk

APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian

keuangan negara sebesar Rp. 352.133.057,86 dengan meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.” kata Yan Aswari, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Kejaksaan Negeri Nganjuk terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version