Berita  

Satpol PP Tertibkan Tiang Fiber Optik Ilegal di Nganjuk, Investor Diingatkan Patuhi Aturan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sejumlah tiang fiber optik yang diduga tidak memiliki izin ditemukan di berbagai titik di wilayah sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nganjuk bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan dengan memberikan stiker bertuliskan “TANPA BERIZIN” pada tiang-tiang fiber optik tersebut.

Pemasangan stiker “TANPA BERIZIN” telah dilakukan sejak seminggu lalu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pengusaha yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan. Meski demikian, pihak berwenang memberikan waktu bagi pengusaha terkait untuk mengurus izin mereka, meskipun stiker telah dipasang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perekada) Kabupaten Nganjuk, Sujito, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengusaha dalam sektor pemasangan tiang fiber optik terhadap peraturan daerah, terutama terkait perizinan usaha.

“Kami memberikan tenggat waktu kepada pengusaha untuk segera mengurus perizinan mereka. Jika dalam jangka waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka kami bersama Satpol PP akan melakukan pencabutan atau penertiban tiang-tiang tersebut,” tegas Sujito.

Pemasangan stiker ini dilakukan pada tiang yang dimiliki oleh penyedia jaringan internet atau WiFi yang beroperasi di wilayah Nganjuk. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Nganjuk agar lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan dan kewajiban pajak retribusi.

Reporter : M Zaki Mawardi

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version