Berita  

Kejari Nganjuk Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke JPU

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka, Darmaji Bin Kusdianto (50), mantan Bendahara Desa Banarankulon tahun anggaran 2020–2022, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp162.860.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa tahun anggaran 2021. Namun, tersangka tidak mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai ke kas desa, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pelaksanaan program yang telah direncanakan menjadi terhambat.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, S.H., M.H., Kasi PB3R Jhonson Evendi Tambunan, S.H., Jaksa Fungsional Sri Hani Susilo, S.H., serta Kasubsi A Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, S.H.

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Penyalahgunaan dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik, dan kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Ika Mauluddhina.

Kejari Nganjuk juga akan melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap tim jaksa untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berjalan.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version