Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum aktifisi di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Nganjuk telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Februari 2025.
Kuasa Hukum PT TMKI, Irwan Maftuhin mengaku telah menerima SPDP dari Satreskrim Polres Nganjuk terkait kasus tersebut.
Ia mengaku lega setelah beberapa bulan sempat menunggu kabar perkembangan, akhirnya Polres Nganjuk menunjukkan keseriusannya.
“Mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Nganjuk yang sudah melakukan tugas mereka secara professional,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, PT TMKI selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang sangat dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
“PT TMKI mengantongi izin sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Jangan sampai para aktifis justru menjadi momok bagi para pengusaha,” tandas Irwan.
Kasus ini, menurutnya bisa menjadi pembelajaran bagi para aktifis supaya lebih teliti dan berhati-hati dalam menyampaikan kritik.
“Klien kami saat ini berusaha memulihkan kembali citra perusahaan yang sempat turun akibat ulah oknum,” paparnya.
Kasus ini bermula ketika PT TMKI melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan penistaan yang mengakibatkan kerugian.
Terlapor menyebut PT TMKI tidak mengantongi izin resmi dalam bidang pertambangan dan menuding usaha yang dilakukan sebagai maling tanah.
Rekaman video ungkapan tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook dan tersebar ke berbagai platform lain.
Akibat dari tindakan itu, PT TMKI merasa dirugikan karena beberapa pengusaha yang hendak membeli tanah urug meragukan legalitas usaha.
Reporter : Fatma
Editor : Tim Redaksi SRTV