Berita  

Kades Banarankulon Koruptor Dana Desa di Nganjuk Kembalikan Kerugian Negara Rp 352 Juta

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Mujiono, kepala desa tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, telah mengembalikan semua kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan. Kerugian negara ditafsir hingga Rp 352.127.978.

Pengembalian ini dilakukan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara bertahap.

Sebelumnya, tersangka telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp 200 juta pada tanggal 20 Desember 2024, Rp 52.127.978,86 pada tanggal 13 Februari 2025 dan kemarin sebesar Rp 100 juta. Dengan demikian, total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 352.127.978.

Artinya tersangka telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Banarankulon.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.” kata Yan Aswari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Nganjuk, Rabu (26/2/2025).

Kejari Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Untuk diketahui berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganju APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352.127.978,86 dengan meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version