Nganjuk, SRTV.CO.ID – WA (14) dan IA (17) seorang pelajar diamankan Satreskrim Polres Nganjuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang. Barang bukti yang diamankan antara lain empat kantong plastik bubuk mercon atau petasan seberat 2,3 kilogram (kg), dua timbangan elektrik dan tiga ember plastik.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi kemarin, Kamis (27/2/2025) merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025.
“Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter : Fatma
Editor : Tim Redaksi SRTV