Berita  

Dua Kakak Beradik di Nganjuk Ditahan Usai Baku Hantam Rebutan Warisan 

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Rebutan warisan memicu terjadinya tindak penganiayaan di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Satreskrim Polres Nganjuk telah menahan dua pria berinisial MS (39) dan AF (25) yang merupakan kakak beradik.

Keduanya menganiaya M (43) yang merupakan sepupu mereka karena permasalahan harta warisan peninggalan kakek nenek. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan wajah.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan penganiayaan terjadi Rabu (26/2/2025) malam.

“Hari ini Kamis berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian bermula saat korban didatangi para pelaku di rumah saksi.

“Korban dicekik dan dipukul oleh tersangka MS (39), sementara tersangka AF (25) juga ikut memukul korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan telah menjalani visum,” jelas Julkifli.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif di balik kejadian ini.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version