Nganjuk, SRTV.CO.ID – Anik Setyowati (47), warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (26/2/2025). Pemanggilan ini adalah buntut dari laporan Ketua Salam Lima Jari (SLJ), Yulia Margareta atau Yulma, ke Pengadilan Negeri setempat.
Anik Penuhi Panggilan Pengadilan Setelah Digugat LSM Lima Jari Yulma Buntut Dugaan Penipuan

Yulma mendaftarkan gugatan terkait dugaan penipuan yang melibatkan namanya terhadap Anik Setyowati.
Erni Yunita, Kuasa Hukum Anik Setyowati, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke PN Nganjuk adalah untuk memenuhi panggilan dan menunjukkan kepatuhan mereka terhadap hukum.
“Bahwa klien saya dilaporkan oleh Yuliana Margaretha. Sebagai warga negara yang baik, kami datang dan menghadiri panggilan serta kami sudah menjalani yang dikehendaki oleh pengadilan,” kata Erni Yunita.
Ia menambahkan bahwa gugatan Yulma sudah diterima oleh pengadilan selanjutnya akan dilakukan mediasi.
“Saya rasa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan membela hak-hak klien saya sesuai dengan profesi saya,” jelasnya.
Erni Yunita berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan hingga tuntas.
“Harapannya terus, kita akan teruskan sampai kasus ini tuntas,” tutupnya.
Reporter : M Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV