Berita  

Soal Dugaan Pungli Dana PTSL di Desa Gebangkerep Baron Ini Penjelasan Kejaksaan Nganjuk

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dalam proses investigasi, pihak Kejari telah meminta keterangan dari 41 orang yang meliputi perangkat desa dan panitia PTSL.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa Desa Gebangkerep mendapatkan kuota 1.000 pendaftar PTSL, namun hanya 807 yang memenuhi persyaratan dari total 882 pendaftar.

“Dari hasil penyelidikan, pada 4 Februari 2024 telah dibuat kesepakatan bersama antara panitia PTSL dan para pendaftar yang disepakati dalam berita acara, yaitu pembiayaan PTSL sebesar Rp600 ribu. Para pendaftar juga menandatangani surat pernyataan yang menyetujui nilai tersebut,” ungkap Koko Roby.

Seluruh sertifikat tanah telah diserahkan kepada para pemohon pada 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN. Pokmas Gebangkerep juga telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PTSL pada 24 Desember 2024.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, anggaran yang digunakan untuk PTSL sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp 529.200.000. Dari jumlah itu, Dana sebesar Rp 45.000.000 dikembalikan kepada pemohon yang tidak memenuhi syarat. Total realisasi anggaran untuk program mencapai Rp 482.064.700.

Selisih dana sebesar Rp2.135.300 dialokasikan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep sesuai kesepakatan warga.

Dari hasil investigasi, Kejari Nganjuk menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gebangkerep. Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 29 November 2024 dinyatakan tidak terbukti melibatkan perangkat desa dalam praktik pungli.

Sebagai langkah lanjut, Kejari Nganjuk akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk audit lebih lanjut terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PTSL.

“Kami akan memastikan agar penggunaan dana oleh Pokmas PTSL tepat sasaran dan transparan, sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat,” tutupnya.

Reporter : M Zaki Mawardi

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *