Nganjuk, SRTV.CO.ID – Demo penolakan revisi undang-undang (UU) Pilkada meluas ke Kabupaten Nganjuk. Hari ini, ratusan mahasiswa gabungan dari berbagai kampus dan organisasi melakukan aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Nganjuk.
Mereka menegaskan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa dilaksanakan. Pantauan wartawan kurang lebih 100 mahasiswa bersama elemen lainnya turun ke jalan.
Demo berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, berangkat dari Pendopo KRT. Sosrokoesoemo menuju gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (26/8/2024).
Terlihat beberapa mahasiswa datang sambil membawa berbagai atribut demo seperti poster yang berbunyi sindiran, bendera Indonesia, bendera Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nganjuk, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Anjuk Ladang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Nganjuk.
Diketahui memang beberapa demostrans yang ikut aksi har ini sebagian besar adalah mahasiswa, tergabung dalam persatuan mahasiswa Nganjuk, antara lain seperti PMII, GMNI, HMI dan BEM. Ada pula beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat Nganjuk.
Setelah hampir satu jam berorasi, terlihat Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono didampingi Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto menghampiri para demonstran.
Kemudian seluruh mahasiswa juga masyarakat digiring ke ruang rapat paripurna DPRD untuk mengungkapkan tuntutan kepada dewan. Dan mereka berharap kepada dewan untuk kemudian meneruskan 4 butir tuntutan tersebut kepada DPR RI.
Menurut keterangan koordinator aksi, Said Rohman mengatakan melihat kondisi carut marutnya pemerintahan dan demokrasi yang ada di negara ini.
Dimana pada proses pilkada yang akan mendatang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam putusan tersebut mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Putusan MK tersebut merupakan angin segar untuk pilkada mendatang dan kembalinya marwah demokrasi yang ada di Indonesia ini.
Adanya putusan tersebut bisa membuka peluang calon kepala daerah untuk ikut berkontestasi pada pilkada yang akan datang, juga untuk mencegah adanya lawan kotak kosong.
Akan tetapi adanya intervensi oleh Baleg DPR RI dengan membuat peraturan tandingan untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tanpa melihat putusan MK yang telah di sahkan.
Dimana DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai legislasi telah melakukannya dengan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan untuk taat pada Konstitusi serta justru memperburuk citra demokrasi yang ada di negara ini.
“Maka dari itu untuk mengawal dan menegakkan marwah demokrasi dan konstitusi, kami dari Aliansi Mahasiswa Nganjuk menyatakan sikap dengan tegas menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mendesak DPR RI untuk menghentikan aktivitas itu,” beber Said.
Tuntutan itu ada empat, kata Said, di antaranya: pertama mendesak DPR RI segera mengentikan segala aktifitas pembahasan revisi UU Pilkada.
Ke dua, mendesak DPR RI untuk mentaati dan menerima putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ke tiga mendesak lembaga tinggi negara dalam hal ini Presiden, DPR RI, MK, dan MA untuk tidak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan dan menjaga marwah demokrasi serta konstitusi.
Dan tuntutan terakhir, Presiden Jokowi untuk menjunjung tinggi netralitas sebagai kepala negara tidak ikut campur dalam urusan Pilkada.
Reporter : Samsul Arifin
Ini 4 Tuntutan Mahasiswa untuk Kawal Putusan MK, Salah Satunya Minta Jokowi Menjunjung Netralitas
