Berita  

Putusan PT Tidak ada Uang Kerugian Negara Dirut Tetap di Penjara 2 Tahun

Surabaya, SRTV.CO.ID – Tersangka korupsi Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk, Djaja Nur Edi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah diputuskan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sehingga banding itu meringankan hukuman Djaja hingga dua tahun penjara, dari sebelumnya lima tahun.

Djaja Edi tidak terima dengan putusan Pengadilan Surabaya yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasilnya, terdakwa Djaja mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaya Nur Edi, mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Nganjuk, menghadapi akhir dari perjalanan hukum panjangnya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana negara.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaya Nur Edi awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar 67 juta.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp85 juta. Keputusan tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan awal.

Menanggapi putusan ini, Jaya Nur Edi memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam proses persidangan tingkat banding, putusan kembali mengalami perubahan.

Jaya Nur Edi divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 2 tahun penjara, namun denda dikurangi menjadi Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti dihapuskan sama sekali.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kerugian negara.

Bahkan dalam putusannya, majelis hakim menghilangkan dakwaan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Djaja hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski vonis yang diberikan cukup ringan, namun Djaja tak ingin menyerah begitu saja.

Djaja melalui penasihat hukumnya melakukan upaya banding. Hasilnya, Djaja kembali mendapat keringanan.

Jika sebelumnya Djaja dibebani biaya pengganti senilai Rp 85 juta, maka pada hasil banding, Djaja dibebaskan dari biaya tersebut.

Denda yang ditanggung Djaja pun juga ikut berkurang, yakni tersisa Rp 50 juta.

Sementara pada hukuman pidana penjara masih sama, yakni dua tahun kurungan penjara.

Pakar Hukum dari Prof.DR.Suteki Gurubesar Universitas Diponegor (UNDIP)pun menanggapi keputusan JPU yang memberikan keringanan hukum kepada Djaja.

“Tapikan yang bersangkutan itukan memberikan peluang, tidak berarti menikmati. Suap itukan tidak berpengaruh dengan kerugian negara. Tapi ini bukan soal rugi atau tidaknya negara, akan tetapi berpengaruh dengan pengambilan kebijakan,” beber Solahudin.

“Masalahnya bukan menguntungkan atau tidak menguntukan pribadi menikmati atau tidqk menikmati ukurannya tidak di situ,” sambunganya

Sementara Penasihat hukum Djaja, DR. Wahju Priyo Djatmiko menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya, untuk membebaskan Djaja dari hukuman yang semestinya tidak menjerat kliennya.

Sesuai dengan permintaan Pak Djaja, maka kami akan melakukan upaya kasasi, kata Wahju saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2024).

Wahju menilai, dari hasil amar banding yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), jelas menunjukkan jika tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmati oleh Djaja.

Menurut majelis hakim, penyalahgunaan wewenangnya terbukti, Pasal 3 nya terbukti, sedangkan tidak ada satu rupiah pun (uang negara) yang dinikmati oleh Pak Djaja. Itu lah sebabnya Pak Djaja meminta kita untuk mendampingi upaya hukum kasasi, urai Wahju.

Jadi kita akan mempersoalkan pertimbangan penerapan hukum yang digunakan majelis pengadilan tinggi korupsi dalam memberikan putusan kepada Pak Djaja berkenaan dengan Pasal 3 ini, imbuh Wahju.

Wahyu berkeyakinan, upaya yang akan dilakukannya nanti akan membebaskan kliennya dari dakwaan yang disangkakan pada pengadilan sebelumnya.

Sesuai permintaan daripada Pak Djaja, keadilan yang seadil-adilnya adalah beliau merasa tidak korupsi, beliau merasa tidak bersalah, apa yang beliau lakukan menurutnya adalah semata-mata demi kemaslahatan PDAU, demi kemaslahatan Nganjuk, tutup Wahju.

Reporter : Samsul Arifin

Exit mobile version