Warga Kepuh Datangi Lagi Kantor Desa, Ancang-Ancang Polisikan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa

Nganjuk, srtv.co.id – Untuk kali kedua, Rabu (15/4/2024), puluhan warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mendatangi kantor desa setempat.

Mereka bermaksud menemui Kades Kepuh Martono, yang sehari sebelumnya, Selasa (14/5/2024) tidak berada di kantor karena berobat. Warga saat itu hanya ditemui Kasun Kepuh Muryanto.

Kali ini, warga berhasil bertemu dengan Kades Martono. Perwakilan warga bernama Das’ad alias Totok kemudian langsung menanyakan beberapa persoalan seputar soal aset desa kepada Kades Martono.

Di depan Totok dan puluhan warga, Kades Martono yang didampingi jajaran pemerintah desa dan BPD mengaku siap menjawab pertanyaan warga. Tidak hanya secara lisan, tetapi juga secara tertulis seperti permintaan warga. 

“Yang ditanyakan warga itu berkaitan dengan aset desa, penggunaan anggaran dana desa, hingga saluran irigasi. Tadi sudah dijelaskan, rinciannya juga sudah dibuka,” ujar Kades Martono usai menemui warga.

Kades Martono juga mengeklaim bahwa pihaknya telah memasang papan informasi penggunaan anggaran desa. Bahkan setiap tahun ada laporan pertanggungjawaban. Hanya saja kegiatan tersebut tidak diikuti semua warga.

“Setiap tahun ada pertanggungjawaban, dipublikasikan, termasuk banner ada. Ini ada fotonya. Cuma yang datang itu Pak RT, Pak RW, dan BPD. Masyarakat itu kan banyak, ribuan, mungkin ada yang nggak tahu,” selorohnya.

Sementara itu, usai mendengar jawaban kades, Totok mengaku penyampaian yang diterimanya sudah cukup memuaskan.

Namun, ia menyebut masih ada kejanggalan terkait perkara sawah petani yang dijual ke perusahaan besar asal Surabaya.

“Jadi ada 5 item pertanyaan yang kami tanyakan dan sudah dijawab dengan baik. Tapi masih ada satu yang janggal, itu berkaitan dengan penjualan sawah petani yang dibeli salah satu perusahaan kemarin. Itu masih ada miss,” ujar Totok.

Yang dimaksud Totok adalah dugaan penjualan secara ilegal lahan irigasi tersier di dalam lahan sawah petani yang dibeli perusahaan swasta besar asal Surabaya tersebut.

“Saya di sini tidak pada kapasitas mengejar dan menjustifikasi. Saya dapat (informasi) itu, hasilnya (jawaban Kades) ini. Nanti ada yang memproses sendiri (APH/polisi). Nah yang memproses terakhir inilah yang menentukan, dia bersalah atau tidak,” ujar Totok.

Totok mengaku tidak akan gegabah dan menunggu hingga mendapatkan jawaban secara tertulis. Dari jawaban tertulis itulah, ia bersama warga yang lain akan menentukan langkah berikutnya.

“Sementara ini belum ada keinginan melaporkan (ke aparat penegak hukum). Lihat nanti perkembangannya bagaimana. Kalau sudah berjalan dengan baik yang sudah. Tapi kalau nggak,kita pertanyakan lewat jalur yang semestinya (dilaporkan ke Tipikor Polres Nganjuk, red),” pungkas Totok.

Reporter : Fajar El Judi

Exit mobile version