Nganjuk, srtv.co.id – Darno, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan E, seorang blantik sapi asal Desa Jambi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Ia merasa ditipu setelah melakukan transaksi penjualan 2 ekor sapi jenis brahman miliknya kepada E. Hingga kini ia mengaku belum dibayar kekurangan uang pembelian dari E sebesar Rp 50 juta.
“Sudah 4 tahun tidak dibayar. Pemilik dan E membuat kesepakatan bersama dengan membuat kwitansi dengan tanda tangan di atas materai,” ujar Darno, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Darno, blantik E tidak ada itikad baik. Hanya janji terus hingga saat ini.
Darno kini meminta bantuan LSM dan media untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Semoga persoalan ini bisa segera diselesaikan entah dengan cara kebersamaan atau ke jalur hukum,” kata Darno.
Kamto, Ketua LSM di Nganjuk yang mendampingi Darno juga sudah mendatangi rumah E di Desa Jambi. Ia juga menggandeng media untuk melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan.
Namun, menurut Kamto, blantik E tidak bisa dijumpai di rumahnya. Kamto kemudian menghubungi E melalui panggilan seluler agar persoalan ini segera bisa di musyawarahkan dengan baik.
Melalui sambungan selular, E berdalih tidak bisa menemui dan meminta bertemu Senin depan (29/04/2024).
“Ini bisa jadi alasan belaka yang hanya mengulur waktu. Lagipula saudara E juga masih ada di sekitaran Nganjuk,” kata Kamto.
Menurut Kamto, apabila E tidak mempunyai itikad baik maka pihaknya berencana menempuh jalur hukum.
“Pemilik sapi juga sudah bosan janji-janji. Tuntutannya agar persoalan ini cepat tuntas,” pungkas Kamto.