Nganjuk, SRTV.CO.ID – Oknum Ketua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Atau Ppk Dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Atau Panwascam Di Kabupaten Nganjuk Diduga Melakukan Penggelembungan Suara Setelah Didesak Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Ini Mengaku Diminta Salah Satu Caleg Untuk Melakukan Kecurangan Tersebut.
Suasana Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Memanas Setelah Adanya Dugaan Penggelembungan Suara Yang Dilakukan Oleh Oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Atau Ppk Kertosono Muh Alwy Baroya Dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Atau Panwascam Kertosono Moch Muhsin
Sejumlah Caleg Dan Pendukungnya Melakukan Protes Dan Mendesak Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Tersebut Untuk Mengakui Perbuatannya Pasalnya Setelah Dilakukan Pencermatan Terdapat Perbedaan Data Perolehan Suara Yang Dimiliki Sejumah Saksi Dengan Data Yang Dimiliki Penyelenggara Pemilu Tersebut
Dihadapan Caleg Dan Masa Kedua Oknum Tersebut Mengakui Telah Melakukan Penggelembungan Suara Karena Diminta Timses Salah Satu Caleg Dapil Nganjuk Iii Dari Partai Golkar
Akibat Kejadian Ini Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Tersebut Dengan Pengawalan Anggota Kepolisian Dibawa Ke Kantor Bawaslu Nganjuk Untuk Dimintai Keterangan
Menurut Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto Mengatakan/Sejumlah Pelapor Datang Ke Bawaslu Nganjuk Terkait Adanya Penggelembungan Suara Tersebut Sehingga Pihak Bawaslu Nganjuk Melakukan Penyelidikan Dan Meminta Keterangan Sejumlah Pihak.
Kini Pihak Bawaslu Nganjuk Masih Melakukan Pendalaman Dan Penguatan Sejumlah Hal Yang Diperlukan Termasuk Kronologi Kejadian Tersebut
Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Nganjuk Mengatakan Rekapitulasi Suara Di Kecamatan Kertosono Akan Terus Berjalan Karena Merupakan Bagian Dari Tahapan Pemilu/ Sehingga Proses Rekapitulasi Rencananya Kan Diambil Alik Kpu Kabupaten Nganjuk Dari Nganjuk Jawa Timur.
Reporter : Asep Bahar Srtv