Berita  

Persidangan KDRT Ferry Irawan Dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Kediri

Persidangan KDRT Ferry Irawan Dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Kediri

srtv.co.id Kediri – Persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang publik figur Indonesia.

Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa artis Ferry Irawan, pada Senin (3/4/2022).

Sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra terdapat pemeriksaan saksi yang didampingi kuasa hukum.

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan ada dua orang saksi yang didatangkan oleh pihak kejaksaan Negeri Kota Kediri hari ini, yaitu saksi koban Venna Melinda, serta adik kandungnya Reza Mahastra.

“Ada dua orang saksi yang kami datangkan hari ini,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmat.

Saat masuk ke ruang sidang, Venna Melinda sempat menjawab pertanyaan wartawan. “Doain semuanya dapat berjalan lancar ya,” terangnya.

Venna Melinda mengaku sebelum berangkat ke Kota Kediri untuk mengikuti sidang, dirinya sudah melakukan persiapan.

“Persiapan saya sudah minta doa kepada orang tua dan anak-anak, doanya ya,” ungkap Venna.

Setelah Vena Melinda memasuki ruang sidang, disusul kemudian terdakwa Ferry Irawan yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Jalannya sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Hariantho. Dua saksi Venna Melinda serta Reza Mahastra kemudian disumpah. Setelah sumpah dilakukan majelis hakim menyatakan sidang dilakukan secara tertutup.

Exit mobile version