Kajari Nganjuk Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Kampus

srtv.co.id Nganjuk- Kegiatan Jaksa Masuk Kampus yang dikemas dengan Jamasan Sae “Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial”, yang diikuti sekitar 169 mahasiswa/mahasiswi baru, pada Jumat, (9/9/2022) pukul 15.20 WIB bertempat di Aula Institut Teknologi Mojosari (ITM) Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya, SH., MH., Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Deris Andriani, SH., MH., Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Ratrieka Yuliana, SH.

Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, SH., MH mengatakan kami Jaksa bukan hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangannya lainnya yaitu melakukan penyidikan terakait perkara korupsi, melaksanakan eksekusi atas putusan hakim.

“Selain itu di Kejaksaan juga ada fungsi Intelijen yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, jadi memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan hukum salah satunya kegiatan pada sore hari ini di Institut Teknologi Mojosari,” ujarnya.

Materi dalam kegiatan ini, disampaikam oleh narasumber di antaranya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini ibarat pisau bermata 2 dimana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya untuk membuat website, berjualan online dan sebagainya namun apabila ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan, misalnya digunakan untuk hacker, pembobolan bank itu sedikit contohnya.

Lebih lanjut, narasumber Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional pada Kejari Nganjuk) terkait lembaga yang berhak menegakan terkait UU ITE yaitu yang memliki kewenangan terkait penyidikan adalah Kepolisian dan prosesnya berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti kemudian Jaksa yang menyidangkan dan Hakim yang memutus.

“Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini dikarenakan perkembangan zaman saat ini dimana kemajuan tehnologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar atau tidak”, ujar Ratrieka.

Dalam kegiatan tersebut Narasumber berharap setelah adanya Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Kampus akan memberikan manfaat kepada para mahasiswa/mahasiswi baru agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya.

 

Reporter: Erlita

Exit mobile version