srtv.co.id Nganjuk- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ribuan pil Koplo, pada Senin (13/6/22)
Pengedar pil Koplo yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu adalah SH (33) alamat Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Dibuktikan dengan 4 paket pil Koplo berbagai ukuran dengan jumlah total 1594 butir dan uang tunai Rp.125.000, dari keterangan SH barang tersebut berasal dari seseorang inisial DN (DPO) warga Jombang.
Kasat Resnaroba AKP.JOKO SANTOSO S.Sos. M.H. mengatakan tersangka SH (33) kedapatan membawa barang bukti pil Koplo di depan pabrik karung PT. Gunawan Fajar termasuk Desa Lengkong Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
“Semua kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini, untuk DN kami masih melakukan pengejaran semoga segera tertangkap,” ucap AKP Joko .
Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut AKP. Joko akan di kenakan pasal 197 Jo pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumanya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 Juta ,” ujar AKP. Joko
Reporter : Erlita