srtv.co.id Sidoarjo- Gubernur Khofifah mengunjungi kandang sapi potong siap kurban, pada Jum’at (17/6/2022) yang berada di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kec. Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Selain memastikan pengawalan terhadap distribusi Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga turut memastikan bahwa stok hewan kurban di Jatim dalam kondisi aman dan sehat.
Di kandang total ada sebanyak 80 ekor sapi potong yang dinyatakan sehat dan siap untuk dijadikan hewan kurban.
Usai berkeliling kandang, meninjau hewan kurban dan berbincang dengan peternak, Gubernur Khofifah memuji kebersihan dan kelayakan kandang sapi di lokasi tersebut.
“Jadi di titik-titik di mana ada kekhawatiran penyakit PMK, perlu ada konfirmasi bahwa ada kandang-kandang yang semua sapinya dalam keadaan sehat dan bisa dimanfaatkan sebagai hewan kurban. Seperti yang ada di sini,” ungkap Khofifah.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah juga memastikan bahwa stok hewan ternak di Jatim dalam kondisi yang cukup dalam skala regional, hal itu telah dibahas dan dipetakan bersama dalam rakor terintegrasi bersama forkopimda Jatim dan kabupaten kota.
“Pada saat rakor yang lalu kita sudah melakukan pemetaan detail terkait stok untuk hewan kurban. Dan kita pastikan stok hewan kurban kita cukup secara regional. Untuk memudahkan akses hewan kurban masing- masing kabupaten/ kota dapat menyiapkan titik sentra pemasaran hewan kurban dengan tanda otoritas veteriner setempat yang membuktikan ternak tersebut sehat,” tegasnya.
Dalam SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Dimana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
“Jadi lalu lintas hewan ternak antar kabupaten kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten kota,” ungkap Khofifah.
Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah, ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
Selanjutnya, Gubernur Khofifah memesankan pada Bupati Walikota untuk menentukan dimana sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses oleh masyarakat, Ia juga meminta setiap sentra hewan kurban juga melewati assessment dari otoritas veteriner.
Reporter : Erlita