Berita  

Penangkapan Staf Bank Jatim yang Dilakukan Kejari Surabaya Dianggap Cacat Hukum

*Penangkapan Staf Bank Jatim yang Dilakukan Kejari Surabaya Dianggap Cacat Hukum*

srtv.co.id Surabaya | Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat seorang pegawai Bank, di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dinilai tidak sah. Melalui kuasa hukumnya, pegawai Bank ini akan menggugat Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Andrianto, merupakan seorang pegawai tetap di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang DR. Soetomo Surabaya, dengan jabatan sebagai Staf Operasional Kredit Cabang DR. Soetomo Surabaya.

Berdasarkan surat Pengangkatan Pegawai Tetap Nomor : 050/152/KEP/DIR/SDM tanggal 03 September 2012, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tanggal 04 April 2022, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, atas tuduhan penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya.

Melalui Masbuhin kuasa hukumnya, Andrianto, telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dalam register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby,tanggal 14 April 2022 dan akan disidangkan pada Senin, 25 April 2022.

Penetapan Andrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini dinilai Masbuhin tidak sah, karena yang bersangkutan itu hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

Lanjut Masbuhin menjelaskan, kliennya tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pencairan kredit-pun bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang diketahui bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabangnya bernama Didik Supriyanto.

“Lalu dimana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan. Sementara dua Pimpinan Andrianto yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas, Penyidik hanya main potong pegawai rendah, cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil begini adalah tidak benar,” jelas Masbuhin kuasa hukum Ardianto pada Sabtu (23/4/2022).

“Tidak terdapat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Adrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini, sebelum atasan Adrianto yang menjabat sebagai Penyelia dan Analisis Kredit itu diperiksa, apalagi pasal yang di sangkakan Penyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara, ” lanjutnya.

Menurut Masbuhin tidak ada hasil auditnya, padahal pasal pasal itu mewajibkan adanya hasil audit sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012.

Selain itu, Fakta hukumnya Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya, namun ia pada tanggal 22 Juni 2021 lalu dijemput dan dibawa paksa oleh Petugas yang mengaku sebagai Penyidik dengan naik mobil milik petugas tersebut dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani Pemeriksaan, dilanjutkan terakhir pada tanggal 04 April 2022. .

“Pada tanggal 04 April 2022 ini-lah akar masalah hukumnya muncul, karena orang baru saja menjalani proses Penyelidikan, dan baru selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi, ternyata langsung di sodori dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/M.5.10/Fd.1/04/2022, tanggal 04 April 2022, karena protes masih ditingkat Penyelidikan dan hanya sebagai saksi kok ditahan, baru setelah itu pada hari, tanggal, bulan dan tahun sama, Senin 04 April 2022, langsung dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan,” beber Masbuhin.

“Jadi dalam kurun waktu mulai Jam 09.00 s/d 14.00, hari Senin 04 April 2022, Andrianto ini “dibombardir” dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, ditetapkan sebagai Tersangka dan Perintah Penyidikan. Prosedurnya-pun dibolak-balik, misalnya Surat Perintah Penyidikan yang diberikan setelah orang ditahan dulu,” lanjutnya.

Menurut Masbuhin, surat perintah penyidikan yang ternyata baru dibuat tanggal 04 April 2022 serta diberikan setelah orang ditahan, bahkan sampai sekarang Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP), Tersangka atau keluarganya saja tidak pernah menerimanya.

“Lagi-lagi cara yang seperti ini tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat 7 (tujuh) hari SPDP itu harus diterima guna persiapan Tersangka untuk pembelaannya,” ujarnya.

“Semua proses hukum yang dijalani oleh Andrianto diatas, adalah tindakan yang abuse of power dan sewenang-wenang, melanggar KUHAP, Hak Asasi Manusia serta misbruik vaan recht process atau kesesatan dalam hukum acara serta unprocedural process,” tandasnya.

Kuasa hukum Ardianto berharap, dengan adanya Praperadilan ini Kejaksaan Negeri Surbaya tidak cepat-cepat melimpahkan berkas perkara atas nama kliennya ke Pengadilan, karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka.

“Sementara disana ada un-procedural process, baik penetapan Tersangka maupun Penahanannya, maka jurus pamungkasnya Penyidik dan Penuntut Umum adalah menggugurkan Praperadilan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke Pengadilan,” pungkasnya Masbuhin.

Reporter : Rojab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *