Berita  

Pemkab Nganjuk MoU dengan Kejari Nganjuk terkait Permasalahan Perdata

 

Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Permasalahan Hukum  dan Penandatanganan Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Rabu (23/2/2022) Pukul 13.30wib bertempat di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Nganjuk

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Wira Gumilar Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma, Wakapolres Kabupaten Nganjuk, SH, Dandim 0810 Nganjuk, Kepala OPD dan Camat se- Kabupaten Nganjuk.

Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai Narasumber menyampaikan Tugas dan wewenang Kejaksaan Khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana pada akhir tahun 2021

“Kejaksaan telah mengeluarkan Undang-Undang baru tetapi tidak mencabut Undang–Undang yang lama hanya menambah pada Pasal–pasal tertentu salah satunya memperkuat peranan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” Ujarnya

Dalam Pertimbangan Hukum Pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan berupa Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum dan audit hukum.

Selanjutnya Plt. Bupati Nganjuk juga menyampaikan alasan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait Permasalahan Perdata

“Hal tersebut dilaksanakan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan Hukum dengan cara meminta Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ungkapnya.

Exit mobile version