Berita  

Polemik Pengisian Perangkat Desa DI Nganjuk Masih Belum Ada Titik Terang

Polemik pengisian perangkat desa Kabupaten Nganjuk gelombang pertama masih terus belum menuai titik terang, kini gugatan uji materil terkait Perbup 11 Kabupaten Nganjuk tahun 2021 terkait pengisian perangkat desa yang di layangkang oleh Prayogo Laksnono Lowyer advokad sudah mendapatkan nomer perkara uji materil dari Mahkamah Agung.


Nomer perkara uji materil 21 P,Hum,2021 di dalam sistem elektronik Mahkamah Agung sudah ditunjuk terkait hakim yang mengangkanginya, menurut Prayogo Laksono permohonan uji materil terus berjalan walaupalun DPRD Nganjuk sudah mencabut atau mengesahkan hak interpelasi DPRD Kabupaten Nganjuk kepada Bupati, hingga mendapat putusan dari Mahkamah Agung.


Selain itu, Prayogo juga mengharapkan bagi APH serta Polres Nganjuk agar penanganan kasus terkait jual beli jabatan serta permainan curang pengisian perangkat desa Kabupaten Nganjuk yang sedang ditangani oleh Polres Nganjuk, dapat berlaku obyektif serta bersungguh sungguh dalam menangani perkara atau kasus money politik jual beli jabatan perangkat desa.


Diketahui sebelumnya menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk Akp Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Polres Nganjuk Unit Tipikor sudah menerima 30 lebih pengaduan serta sudah memeriksa 20 desa dari kepanitiaan pengawas serta kepala desa dalam peekasa kasus jual beli perangkat desa.


Diketahui sebelumnya, pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk gelombang pertama menuai banyak permasalahan dari uji materil ke Mahkamah Agung, serta banyaknya temuan dugaan permainan pengisian perangkat desa dari mulai kecurangan saat ujian. Diharapkan Polres Nganjuk dapat megungkap.aktor aktor dibalik jual beli jabatan perangkat desa.

Reporter : Samsul Arifin

Exit mobile version