Nganjuk – srtv.co.id – Persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pembantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kembali digelar, Kamis, 24 Juni 2021.
Persidangan dilaksanakan di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Sutrisno dan Rudi Setiawan oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo, S.H.
Adapun agenda persidangan hari ini, pembacaan nota pembelaan atau Pleedoi dari terdakwa Sutrisno dan Rudi Setiawan yang dibacakan oleh pihak Penasehat Hukum Yuliana, S.H.,M.Hum. Pada intinya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan yang terungkap di persidangan, guna tercapainya keadilan dan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa. “Tanggapan atas Nota Pembelaan (Pleedoi) tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya”, ujar Sri Hani Susilo, SH.

Pada persidangan sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait perkara tersebut, para Terdakwa dituntut melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Persidangan berjalan aman dan lancar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan.
Reporter : Samsul Arifin