Kejari Nganjuk | Gelar Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Sugihwaras Nganjuk

Nganjuk – srtv.co.id – Bertempat di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kec. Prambon Kab. Nganjuk an. Terdakwa Sutrisno dan Terdakwa Rudi Setiawan oleh Jaksa Penuntut Umum Andie Wicaksono, SH., MH.


Adapun agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Surat Tuntutan, yakni pasal yang terbukti adalah
Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Para Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya yakni pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021.


Sumber Informasi:Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *