HUKUM  

Pasal 43 Perbup Nganjuk No 11/2021 Tetiba Diubah, Ada Apa?

Prayogo
Caption: Prayogo Laksono. Foto: Istimewa

Nganjuk, srtv.co.id – Kejadian tak lazim terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk yang belum lama ini diundangkan tetiba diubah.

Perbup itu adalah Perbup Nganjuk nomor  11 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perubahan secara mendadak ini mengagetkan praktisi hukum asal Nganjuk, Prayogo Laksono.

Terlebih, diubahnya perbup tersebut terjadi seusai pelaksanaan ujian perangkat desa pada Kamis (6/5/2021) lalu.

Prayogo pantas kaget. Sebab, saat dirinya melihat pasal 43 di Perbup No 11 tahun 2001 melalui laman JDIH.Nganjukkab.go.id pada Sabtu (8/5/2021), ternyata penulisannya diubah.

Dalam pasal 43 di Perbup tersebut, semula tertulis abjad ayat C,D,E,F dan G. Namun tetiba berubah menjadi tertulis angka ayat 1,2,3,4 dan 5.

Padahal, saat Prayogo akan mengajukan permohonan hak uji materiil ke MA, ia mendownload naskah Perbup 11/2021 melalui laman JDIH.Nganjukkab.go.id pada tanggal 1 April 2021 pukul 15.01 WIB dan tanggal 24 April 2021 pukul 16.24 WIB.

Di naskah perbup yang didownload, pada pasal 43 tertulis abjad ayat C,D,E,F dan G.

“Suatu peraturan bupati tidak bisa diubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Prayogo, (8/5/2021).

“Selain itu, Perbub Nganjuk nomor 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau dikategorikan final, dikarenakan tidak adanya pasal yang mengatur tentang perubahan atau revisi,” sambung Prayogo.

Sementara dengan adanya perubahan secara tiba-tiba, bagi Prayogo itu membuktikan adanya pembuatan yang tidak memenuhi azas kecermatan, ketelitian, dan tentunya azas manfaat juga tak terpenuhi.

“Perbup Nganjuk nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http://JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap sah menurut zzas publisitas. Terlebih selain sudah ditetapkan dan ditandatangani harus diundangkan di berita daerah, dan dikirimkan ke gubenur dalam waktu tujuh hari setelah ditetapkan,” ungkap Prayogo.

“La ini sudah lewat dari ketentuan. Jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, maka tergantung penilaian masyarakat tentang produk hukum tersebut,” pungkas dia.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *